WONOGIRI-Program Studi Hukum Tata Negara (HTN) Sekolah Tinggi Agama Islam Mulia Astuti atau STAIMAS Wonogiri menyelenggarakan Pelatihan Legal Drafting (Penyusunan Peraturan Desa/Perdes), Sabtu (24/9/2022).
Agenda yang diselenggarakan di Aula Kampus STAIMAS Wonogiri itu menghadirkan
Dosen, Advokat dan Konsultan Hukum, Amim Thobary, dan Tim Pemateri dari Prodi HTN STAIMAS Wonogiri.
Tim Pemateri yaitu Moh Hamzah Hisbulloh, Ruslina Dwi Wahyuni, Irawan Adi Wijaya, Anggraini Puspita Sari, Windari dan Fuad Abdul Azis.
Amim menyampaikan beberapa poin penting terkait pembentukan Perdes di antaranya regulasi tentang Perdes, jenis peraturan di Desa, fungsi Perdes, dan kaidah penyusunan Perdes.
“Ada empat kaidah penyusunan Perdes. Pertama, Perdes harus disusun oleh Pejabat yang berwenang atau Kades,” ujar Amim.
Kedua, Perdes yang disusun harus mengikuti prosedur penyusunan yang lazim. Ketiga, Perdes tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi tingkatannya.
Keempat, Perdes yang dibuat harus mempertimbangkan aspek sosiologis sehingga produk hukum dapat diterima dan dilaksanakan masyarakat.
Ketua STAIMAS Wonogiri Atik Nurfatmawati,, menuturkan pelatihan itu sebagai upaya mendukung kinerja perangkat desa yang turut menyusun Perdes.
Selain itu, tambah Atik, agenda tersebut sebagai sarana memperkenalkan STAIMAS ke masyarakat yang lebih luas.