Pinjaman online atau pinjol kehadirannya kerap meresahkan masyarakat. Pinjol menyebabkan beberapa kasus bunuh diri di berbagai wilayah termasuk salah satunya di Wonogiri belum lama ini.
Masih minimnya edukasi kepada masyarakat tentang Pinjol melatarbelakangi Porgram Studi (Prodi) Hukum Tata Negara Sekolah Tinggi Agama Islam Mulia Astuti (STAIMAS) Wonogiri menyelenggarakan Webinar Pinjaman Online Membantu atau Menipu?, Jumat, 10 Desember 2021.
Kegiatan yang diselenggarakan secara daring melalui Zoom Meetings itu mengambil tema Kajian Perlindungan Hukum dalam Pinjaman Online di Indonesia.
Hadir sebagai pembicara Kepala Pengawas IKNB Pasar Modal dan EPK Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Solo, Heri Santoso SE, Dosen HTN STAIMAS Wonogiri, Fajarwati Kusuma Adi, SH MH dan Dosen Prodi Studi Hukum Universitas Tidar, Magelang, Muhammad. Marizal SH, MH.
Ketua STAIMAS Wonogiri, Atik Nurfatmawati SE, M.I.Kom, menuturkan webinar tentang Pinjol itu sebagai bentuk kerjasaam dengan OJK dan Universitas Tidar. Atik berharap bisa menjadi kerjasama yang berkelanjutan.
“Pinjol sekarang sudah menjadi gaya hidup. Sedikit banyak sudah meresahkan karena belum lama ini ada satu ibu yang bunuh diri di Wonogiri karena terjerat Pinjol. Webinar ini sebagai upaya edukasi masyarakat dan menjadi langkah awal kerjasama dengan OJK,” kata Atik.
Menurut Atik, jangkauan wilayah Wonogiri yang luas membutuhkan sinergi dan kerjasama dengan banyak pihak untuk mengedukasi masyarakat. Dia menyatakan STAIMAS siap untuk berkolaboarsi mengedukasi masyarakat di area Wongiri yang jauh dari pusat kota.
Dia menuturkan kolaborasi bisa melibatkan Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) di STAIMAS, Pusat Studi Penelitian dan Pengembangan Masyarakat STAIMAS dan mahasiswa KKN PM.
Fajar menyampaikan perihal Fintech dan Pinjol. Fintech adalah gabungan kata dari financial dan technology yang biasa diartikan sebagai inovasi teknologi .
Tujuan Fintech untuk mengubah dan mempercepat berbagai aspek pelayanan dalam jasa keuangan.
“Pinjol merupakan layanan pinjam meminjam uang dalam mata uang rupiah secara langsung antara kreditur atau lender sebagai pemberi pinjaman dan borrower yang dikenal sebagai debitur atau penerima pinjaman dengan berbasis teknologi informasi,” jelas Fajarwati.
Fajarwati menyebutkan ada Pinjol yang resmi di bawah pengawasan OJK dan ada yang tidak resmi atau abal-abal.
9 Ciri-ciri Fintech Ilegal
1. Tidak memiliki izin resmi
2. Tidak ada identitas dan alamat kantor yang jelas
3. Pemberian pinjaman sangat mudah
4. Informasi bunga, biaya pinjaman dan denda tidak jelas
5. Bunga atau biaya pinjaman tidak terbatas
6. Total pengembalian termasuk denda tidak terbatas
7. Penagihan tidak ada batas waktu
8. Akses data ke seluruh data yang ada di Ponsel
9. Ancaman teror kekerasan, penghinaan, pencemaran nama baik, menyebarkan video atau foto pribadi.
Sementara itu, Heri menyampaikan Kajian Perlindungan Hukum Industri Peer to Peer Lending Pinjaman Online di Indonesia. Dia menyebutkan tugas OJK adalah mengatur, mengawasi dan melindungi.
“OJK dalam melindungi konsumen dan masyarakat melalui upaya preventif berupa edukasi dan kuratif dengan melakukan penanganan pengaduan,” ucap Heri pada Webinar yang dipandu Windari SH.
Adapun Marizal lebih menyoroti Aspek Hukum Perjanjian dalam Fenomena Pinjaman Online.
Dia menyebutkan fungsi perjanjian atau kontrak yaitu adanya kepastian hukum sebagai bentuk perlindungan hukum konsumen.
Menurut Pasal 1313 KUHPdt, perjanjian adalah suatu perbuatan yang terjadi antara satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap orang lain atau lebih.
“Jangan asal klik sebelum dibaca semua isi perjanjian itu. Barangkali ada isi-isi yang merugikan,” imbuh Marizal.
Ketiga narasumber Webinar Nasional itu mengingatkan seluruh masyarakat untuk waspada dengan Pinjol.
“Hati-hati, para ibu-ibu ini yang biasanya kemrungsung ketika butuh uang. Jangan buru-buru pinjam ke Pinjol apalagi yang abal-abal,” pungkas Fajarwati.