WONOGIRI– Dalam rangka melaksanakan salah satu poin “Tri Darma Perguruan Tinggi”, Mahasiswa KKN-PM Kelompok III melaksanakan kegiatan pengabdian masyarakat, Senin (5/10/2020) di halaman rumah Ketua RW 06 Lingkungan Pancuran Kelurahan Kaliancar Kecamatan Selogiri.
Hadir Kelompok III terdiri Noviana AR Prodi Pendidikan Agama Islam (PAI), Edi Suminto Prodi Ekonomi Syariah (ES), dan Bagus Sarengat Prodi Siyasah Syariah (Hukum Tata Negara). Hadir Ketua RW 06 Sudarmadi dan ibu, Ketua RT 02 dan ibu, serta Joko dan ibu selaku instruktur. Serta 25 ibu-ibu warga setempat.
Pada kesempatan itu, Bagus menyampaikan sosialisasi UU No 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Bahwa sesungguhnya UU No 23 Tahun 2004 adalah mengatur urusan prifat (pribadi) yang terjadi di dalam rumah tangga di antara anggota keluarga. Ayah – ibu (suami istri), anak-anak, kakek-nenek, dan anggota keluarga lain yang berstatus menjadi satu keluarga, dibuktikan dalam satu Kartu Keluarga (KK).
Meskipun KDRT adalah masalah privat, namun dapat diperkarakan apabila ada pihak-pihak yang melaporkan ke kepolisian. Pihak yang bisa melapor adalah anggota keluarga tersebut.
Pelaporan KDRT tergolong sebagai delik aduan. Artinya tanpa ada pihak yang melaporkan maka tidak bisa diproses secara hukum. Sebaliknya meskipun telah dilaporkan, perkara KDRT dapat dicabut kembali laporannya.
Lalu apa saja tindakan atau perbuatan KDRT yang bisa dilaporkan. Prinsipnya ada dua hal perbuatan. Yaitu 1) perbuatan yang dapat menyebabkan sakit fisik keluarga, dan 2) perbuatan yang dapat menyebabkan sakit psikis (hati dan pikiran atau mental).
Ancaman hukuman pelaku KDRT dapat dikenai hukuman pidana penjara dan atau denda. Sesuai Pasal 44 ayat (1) pelaku dapat dipidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda maksimal Rp. 15 Juta. Berat ringannya hukuman dan denda sangat tergantung pada pelanggaran KDRT. Berat ringannya luka fisik / psikis.
Bagaimana cara menghindari KDRT? Rumusnya: 1) Tingkatkan iman dan Islam dengan mempelajari agama. 2) Tingkatkan komunikasi efektif dan efisien dengan keluarga. 3) Hargai dan hormati posisi anggota keluarga. 4) Musyawarah setiap ada masalah. 5) Libatkan keluarga/saudara terdekat, atau tokoh masyarakat/tokoh agama untuk membantu menyelesaikan masalahnya. 6) Jangan tergesa-gesa melaporkan ke polisi.
Mariyo mengapresiasi positif sosialisasi KDRT oleh Kelompok III KKN-PN Mahasiswa STAIMAS. Dia sangat berharap agar masalah KDRT tidak terjadi di wilayahnya. “Kalau hanya sekedar digeplek, jangan laporan. Kalau hanya masalah sepele jangan laporan. Musyawarahkan dengan keluarga secara baik-baik,” kata Mariyo.
Jumlah penduduk RW 06 Pancuran adalah 479 jiwa. Terdiri atas Laki-laki : 250 jiwa. Perempuan : 229 jiwa. Disabilitas fisik : 1 orang. Belum Kawin : 116 jiwa. Sudah Kawin : 318 jiwa. Pernah Kawin : 45 jiwa. Jumlah Kepala Keluarga 179 KK. (bagus)