Wonogiri--Sekolah Tinggi Agama Islam Mulia Astuti (STAIMAS) Wonogiri mendapatkan 20 kuota penerima KIP Kemenag bagi mahasiswa baru tahun akademik 2023/2024.
Ketua Pengelola Beasiswa KIP STAIMAS, Sugiyanto S.E, M.Si sangat bersyukur dengan adanya peningkataan jumlah penerima beasiswa KIP.
Sugi menuturkan pada tahun 2021 STAIMAS mendapatkan kuota 12 beasiswa KIP. Jumlah itu menurun pada tahun 2022 yang hanya 5 kuota.
“Tahun 2023 ini, STAIMAS Wonogiri mendapatkan kuota 20 untuk penerima KIP. Kami sangat bersyukur sebab memang banyak mahasiswa yang membutuhkan beasiswa,” kata Sugi yang menjabat sebagai Waket III STAIMAS Wonogiri.
Menurut Sugi, sebagian masyarakat memang masih dalam kondisi yang sangat membutuhkan bantuan untuk melanjutkan pendidikan tinggi. Dia berharap beasiswa KIP itu bisa tepat sasaran dan dapat dimanfaatkan sebaik mungkin untuk kemajuan pendidikan di Wonogiri khususnya dan di Indonesia pada umumnya.
Penerima program KIP Kuliah mendapatkan alokasi anggaran sebesar Rp 6.600.000,00 per mahasiswa per semester dengan rincian:
a. Bantuan Biaya Hidup: Rp 700.000,00 per bulan atau Rp 4.200.000,00 per semester.
b. Bantuan Biaya Pendidikan: Rp 2.400.000,00 per semester.
“Kepada para penerima beasiswa KIP, kami sebagai pengelola sangat berharap bisa benar-benar aktif kuliah, berprestasi dan terus meningkat kompetensinya,” lanjut Sugi.
Adapun syarat Penerima KIP Kuliah Kemenag 2023 yaitu:
1. Mahasiswa baru tahun masuk 2023 yang berasal dari lulusan MA/MAK/Diniyah Formal Ulya/SMA/sederajat angkatan tahun 2021, tahun 2022, dan tahun 2023.
2. Memiliki keterbatasan ekonomi dibuktikan dengan kepemilikan Kartu Program Indonesia Pintar (PIP) SLTA atau Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), atau Kartu Jakarta Pintar (KJP).
3. Mahasiswa yang terdampak Covid-19 dikarenakan status orang tua/wali meninggal dunia dibuktikan dengan surat keterangan kematian dari rumah sakit atau pemerintah setempat atau mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) dibuktikan dengan surat keterangan PHK dari perusahaan atau tempat kerja.
4. Mahasiswa difabel yang mengalami cacat bawaan/akibat kecelakaan dan dapat mengikuti studi secara baik, dibuktikan dengan surat keterangan dari pimpinan sekolah asal.
5. Tidak terlibat dan/atau terindikasi mengikuti kegiatan/organisasi yang bertentangan dengan Pancasila, UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Pemerintah dibuktikan dengan penandatanganan pakta integritas.
6. Sanggup tidak menikah selama menerima program KIP Kuliah Kemenag.