Wonogiri–Mahasiswa Kuliah Pengabdian Masyarakat (KPM) di Desa Lemahbang, Kecamatan Kismantoro, Wonogiri, mengadakan kegiatan penyuluhan di Posyandu Desa Lemahbang tepatnya di Posyandu Dusun Janggle pada Jum’at (11/7/25).
Setelah kegiatan Pelayanan Kesehatan oleh kader posyandu setempat dengan dibantu mahasiswa KPM, kegiatan dilanjutkan penyuluhan yang dihadiri oleh Kepala Desa Lemahbang, Sugito Najib, S.Sos., beserta jajarannya serta para kader Posyandu setempat yang berperan aktif dalam pelaksanaan pelayanan kesehatan masyarakat.
Dalam penyuluhan ini, mahasiswa KPM menghadirkan dua narasumber utama, yakni Bidan Ning Izzah Al-Fawaidah, S.ST., S.Pd., dan para penyuluh agama dari Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kismantoro, yakni Khamim M, SPd.I, Gus Izzudin Sukarno, dan Nuriana. Agenda itu mengusung tema Kesehatan dan Keagamaan.
Ning Izzah memberikan penyuluhan tentang hubungan antara kesiapan fisik remaja dan risiko stunting pada anak pada masa depan. Ia menjelaskan bahwa remaja putri perlu menjaga kesehatan dan pemenuhan gizi sejak dini agar kelak, saat menjadi ibu, mereka siap secara fisik sehingga dapat mencegah kelahiran anak dengan risiko stunting.
Dalam kegiatan tersebut, Ning Izzah juga memberikan penyuluhan mengenai stunting, sebuah masalah kesehatan yang serius dan berkaitan dengan pertumbuhan anak yang terhambat akibat kurangnya asupan gizi sejak dini. Ia menjelaskan bahwa salah satu cara mencegah stunting adalah dengan memastikan kesiapan fisik dan mental calon ibu sebelum menikah dan hamil.
Ning Izzah menambahkan bahwa sistem reproduksi wanita idealnya baru matang dan siap pada usia minimal 19 tahun. Oleh sebab itu, pernikahan di bawah usia tersebut sebaiknya dihindari agar kesehatan ibu dan anak tetap terjaga, serta mengurangi risiko terjadinya stunting.
Sementara itu, Penyuluh Agama KUA Kismantoro Khamim, Gus Izzudin dan Nuriana membawakan edukasi keagamaan dan hukum tentang pernikahan dini. Mereka mengingatkan bahwa pernikahan dini dapat berdampak buruk terhadap kesehatan, psikologis, dan masa depan pasangan muda.
Dalam penyampaiannya, mereka merujuk pada Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974, yang sebelumnya mengatur usia minimal menikah bagi laki-laki 19 tahun dan perempuan 16 tahun. Namun, aturan ini kemudian direvisi melalui Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019, di mana usia minimal menikah untuk laki-laki dan perempuan disamakan menjadi 19 tahun.
Gus Izzudin menyarankan agar para remaja fokus pada pendidikan dan pengembangan diri sebelum memasuki jenjang pernikahan. Hal ini bertujuan agar ketika menikah nanti, mereka sudah siap secara mental dan fisik.
Pernikahan dini sebaiknya dihindari sebisa mungkin demi kesehatan remaja dan kualitas generasi masa depan. Gus Izzudin juga menambahkan bahwa menikah sebelum usia 19 tahun membawa banyak mudharat, risiko kesehatan, dan dampak negatif. Ia mengingatkan para pemuda bahwa masa muda adalah masa belajar untuk menyiapkan diri di masa depan. “Oleh karena itu, manfaatkan waktu ini untuk belajar dengan maksimal dan memperdalam ilmu agama agar terhindar dari pengaruh buruk dan pergaulan bebas,” imbuhnya
Kegiatan itu berjalan dengan lancar dan mendapat respon positif dari warga desa, khususnya para remaja yang mengikuti penyuluhan. Mahasiswa KPM, Ulya Imroatun Nihayah berharap, melalui edukasi ini, kesadaran akan pentingnya kesehatan reproduksi dan kesiapan mental menjelang pernikahan dapat meningkat, sehingga dapat mencegah pernikahan dini serta mencegah stunting di masyarakat.


