Wonogiri, 11 Agustus 2025 – Dalam rangka mendukung kegiatan Kuliah Pengabdian Masyarakat (KPM) angkatan 6, dosen LPPM STAIMAS Wonogiri melakukan kunjungan ke Posko KPM Kelompok 3 di Desa Lemahbang, Kecamatan Kismantoro pada Senin, (11/8/25). Kunjungan ini diisi dengan kegiatan sosialisasi mengenai peraturan lalu lintas dan kepemilikan Surat Izin Mengemudi (SIM) merujuk pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Kegiatan ini dihadiri oleh mahasiswa dan Dosen pembimbing lapangan, dengan tujuan meningkatkan pemahaman tentang pentingnya tertib berlalu lintas dan etika berkendara yang aman. Dalam materi yang disampaikan, mahasiswa diajak untuk memahami kembali dasar-dasar aturan lalu lintas, mengenali rambu-rambu jalan, hingga risiko berkendara tanpa perlengkapan keselamatan seperti helm dan SIM.
Sosialisasi ini disampaikan langsung oleh Ruslina Dwi Wahyuni, S.Sos., M.A.P., CPM., dosen Hukum Administrasi STAIMAS Wonogiri. Dalam pemaparannya, ia menekankan bahwa kepemilikan SIM merupakan kewajiban hukum yang harus dipenuhi oleh setiap pengendara.
Dalam kegiatan ini, mahasiswa mendapat edukasi penting terkait kewajiban memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) serta pentingnya keselamatan saat berkendara.
Ruslina menegaskan bahwa kepemilikan SIM bukan sekadar formalitas, melainkan bentuk kepatuhan terhadap hukum serta upaya perlindungan diri saat berkendara.
mahasiswa merupakan kelompok usia produktif yang cukup rentan terhadap kecelakaan. “Banyak kasus kecelakaan melibatkan mahasiswa yang terburu-buru, menggunakan kendaraan dalam kondisi tidak layak, atau bahkan belum memiliki SIM. Inilah mengapa edukasi ini sangat penting diberikan langsung di lingkungan mahasiswa,” ungkapnya.
Dengan semangat generasi muda yang cerdas dan peduli, diharapkan mahasiswa tidak hanya menjadi pengguna jalan yang taat aturan, tetapi juga agen perubahan dalam menciptakan budaya berlalu lintas yang aman, tertib, dan bertanggung jawab, ungkap Lyna
Ia juga menjelaskan prosedur dan langkah dalam mengurus SIM, serta mengingatkan bahwa kesadaran menggunakan atribut berlalu lintas diantaranya penggunaan helm yg sering disepelekan & kelengkapan kendaraan. Hal ini demi menjaga keselamatan pengendara sendiri.
Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan kesadaran masyarakat akan pentingnya tertib lalu lintas semakin meningkat, sehingga mampu menekan angka kecelakaan di jalan dan menciptakan budaya berkendara yang aman dan tertib.
Selain itu Sosialisasi ini menjadi bagian dari upaya peningkatan literasi hukum bagi mahasiswa KPM, sekaligus mendorong mahasiswa agar turut menyebarkan edukasi keselamatan berkendara di lingkungan masyarakat. ( Imroatun Nihayah)

