Belum Punya Akun Litapdimas? Berikut ini Panduan Menjadi Peneliti Baru bagi Dosen PTKI

Wonogiri — Dalam rangka meningkatkan partisipasi dosen dalam kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, Kementerian Agama Republik Indonesia menyediakan platform Litapdimas sebagai sistem resmi pengelolaan penelitian di lingkungan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI).

Melalui Litapdimas, dosen dapat mengajukan proposal penelitian, mengikuti program pendanaan, hingga melaporkan hasil kegiatan ilmiah. Oleh karena itu, setiap dosen yang ingin aktif dalam kegiatan penelitian wajib terlebih dahulu terdaftar sebagai Peneliti Litapdimas.

Adapun persyaratan untuk menjadi peneliti baru di Litapdimas meliputi kepemilikan jabatan fungsional yang dibuktikan dengan Surat Keputusan (SK). Selain itu, dosen diwajibkan memiliki Nomor Induk Dosen Nasional (NIDN)/Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang diunggah dalam bentuk kartu Dosen format PDF, serta alamat email yang aktif untuk keperluan akun dan notifikasi sistem.

Proses pendaftaran dilakukan secara daring melalui laman resmi https://litapdimas.kemenag.go.id/ . Dosen dapat memilih menu Registrasi Peneliti Baru dan mengisi formulir pendaftaran dengan data yang lengkap dan benar. Ketepatan dalam memilih institusi menjadi hal penting agar proses verifikasi berjalan lancar.

Setelah registrasi berhasil, pengguna dapat login ke sistem menggunakan email dan kata sandi yang telah dibuat. Pada tahap selanjutnya, dosen diwajibkan melengkapi profil pengguna dengan mengisi biodata serta riwayat pendidikan, termasuk mengunggah scan ijazah dalam format PDF.

Selain melengkapi data pendidikan, dosen juga harus mengunggah kartu NIDN dan SK jabatan fungsional terakhir pada menu berkas pengguna. Jika seluruh data telah lengkap, pengajuan sebagai peneliti dapat dilakukan dengan menekan tombol Ajukan pada menu Peneliti. Status pengajuan akan berubah menjadi Menunggu Persetujuan dan dapat dipantau secara berkala melalui dashboard Litapdimas.

Apabila terdapat catatan dari tim verifikator, dosen diminta melakukan perbaikan data sesuai arahan yang diberikan. Setelah disetujui, ID Peneliti akan diterbitkan dan menu Peneliti akan aktif secara otomatis.

Dengan memiliki ID Peneliti Litapdimas, dosen diharapkan dapat lebih aktif dalam kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat sebagai bagian dari pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi serta peningkatan mutu akademik institusi.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *